Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT.INDONESIA PRIMA PROPERTY Tbk


PT. INDONESIA PRIMA PROPERTY Tbk.
Perusahaan publik yang bergerak dalam bidang real estate.
Berkedudukan di Jakarta Pusat ("Perseroan")

Telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (selanjutnya akan disebut juga “Rapat”), pada 14/06/2017 di Grand Tropic Jakarta.

Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuktahun buku 2016.

Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2016 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan, sebagarmana ternyata dalam Laporannya Nomor GA117 0260 IPP lBH, tanggal 27 Maret 2017, dengan pendapat “Wajar Tanpa Modifrkasi".

Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2016, sebagaimana termaktub dalam Laporan Tahunan Perseroan.

Memberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2016, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin daiam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan dalam tahun buku 2016.

Menetapkan penggunaan keuntungan Perseroan tahunan buku 2016, sebesar Rp. 500.000.000,akan dimasukkan ke dalam Dana Cadangan Perseroan.

Sisanya akan dicatat sebagai Laba Yang Ditahan yang dipergunakan untuk keperluan modal kerja Perseroan, sehingga karenanya untuk tahun buku 2016, tidak ada dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan.

Menunjuk Akuntan Publik Bing Harianto, SE sebagai Akuntan Publik lndependen Perseroan untuk mengaudit Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi Komprehensif dan bagian Iainnya dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium bagi Akuntan Publik
lndependen tersebut serta persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut.

Sesuai dengan rekomendasi Dewan Komisans Perseroan, menetapkan Bapak Ngakan Gede Sugiartha Garjitha, Komisaris Perseroan, selaku Komisaris lndependen menggantikan Almarhum Bapak Satriyana, yang berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat, sehingga dengan demikian terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2018, susunan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Direksi : Presiden Direktur : Bapak Ong Beng Kheong.
Wakil Presiden Direktur : Bapak Sriyanto Muntasram.
Direktur : Bapak Njudarsono Yusetijo lbu Anna Susanti, Bapak Chandraja Harita.
Direktur lndependen : Bapak Hartono.

Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris Bapak Husni Ali Wakil Presiden Komisaris. lndependen : Bapak Lutfi Dahlan. Komisaris : Bapak Handaka Santosa, Bapak Soedibyo.
Komlsans lndependen : Bapak Ngakan Gede Sugiartha Garjitha.

Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat Ketiga dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkan pada Daftar Perusahaan serta untuk maksud tersebut melakukan segala tindakan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT Bintang Anugerah Kencana Sebagai Distributor Nasional Indonesia Yang Ditunjuk Oleh F-Secure

Grand Lunching Store 'BRATPACK" PIM 2

Meramaikan Perfilman Indonesia MD Pictures Menghadirkan Film Horor " Ruqyah"