Konferensi Pres APROFI
XX1 kota Kasablanka, Jakarta 14 Maret 2017.
APROFI luncurkan iklan Anti Pembajakan Film
Semakin maraknya pembajakan terhadap film indonesia maupun hlm asing secara digital dan fisik perlu disikapi oleh stakeholder penilitian. Salah satu inisiatif yang dikerjakan oleh Asosiasi Produser Film indonesia (APROFi) bekerjasama dengan Motion Pictures Association (MPA), Badan Ekonomi kreatif (BEKRAF), Cinema XXL CGV dan Cinemaxx adalah iklan anti pembajakan film sebagai bentuk sosialisasi pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual yang akan diputar dibicskopbioskop dan di sosial media.
“iklan ini akan menjadi program tahunan kami dengan menggunakan lP milik produser anggota APROFl.Untuk pertama kali, kami menggunakan tema dari film Filosofi Kopi dengan bintang Chicco lerikho, Bebeto dan Tyo Pakusadewo. Semoga inisiatif ini bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembajakan.“ Kata Ketua Bidang Advokasi Kebijakan Publik APROFi, Angga Sasongko pada jumpa pers di Kota Kasablanka.
Angga menambahkan terdapat fenomena baru yang cukup meresahkan, yaitu pembajakan untuk mengejar popularitas lewat media sosial seperti bigolive, instagram story, snapchot dan sejenisnya.
Beberapa waktu lalu Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap Marlina Adiah yang menyiarkan film Me vs Mami milik MNC Pictures lewat akun bigolive-nya. Marlina dijerat dengan pasal 32 dan 48 UU iTE dan pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
“Setiap penikmat film mempunyai kontribusi terhadap masa depan industri film di indonesia, dengan memilih menonton film di bioskop, nonton TV atau konten kesukaan lewat servis video online. MPA (Motion Picture Associations) sangat mendukung kegiatan kampanye anti pembajakan APROFl, yang akan membantu edukasi pentingnya menghormati kekayaan intelektual, dan melindungi pekerja kreatif. Kita berharap kampanye ini berhasil mengetuk kesadaran penikmat film di seluruh indonesia." Kata VP Communications MPA, Stephen Jenner.
“lndonesia memiliki potensi ekonomi kreatif yang sangat besar. Karena itu, kita harus menjaga ekosistemnya dan menjaga lingkungan berkembangnya agar potensi ekonomi kreatif dapat terus berkembang secara maksimal. Salah satunya dengan memastikan ekosistem ekonomi kreatif bebas dari pembajakan" Kata Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan intelektual dan Regulasi Badan Ekonomi Keatif, Ari Juliano Gema.
APROFJ Paparkan Hasil Kerja Tim Anti Pembajakan Asosiasi Produser Film lndonesia (APROFl) dan Motion Pictures Association (MPA) yang tergabung dalam tim anti pembajakan di bawah koordinasi Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) telah melaporkan 176 website yang melanggar hak cipta kepada Kementerian Hukum dan HAM dan telah dilakukan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan informatika pada 13 Januari 2017.
Langkah ini merupakan usaha keempat pemberlakuan Peraturan Bersama Menkumham No. 14 tahun 2015 dan Menkominfo No. 26 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik yang merupakan turunan dari UU No 28 tentang Hak Cipta.
APROFI yang beranggotakan 40 produser film indonesia dan MPA yang merupakan representasi 6 studio besar Hollywood sebelumnya telah mengirimkan surat aduan sebanyak tiga kali dan berhasil menutup akses terhadap 85 situs yang memiliki konten hlm indonesia dan film asing secara illegal.
"Kita harus memberikan kesempatan kepada situs-situs legal seperti lilix, Netflix, HOOQ, V… dan lainnya untuk tumbuh secara bisnis karena menjadi peluang distribusi baru bagi kami produser. Sumber distribusi ini menjadi pendapatan tambahanyang bisa digunakan untuk membiayai investasi hlm baru” Kata Ketua Umum APROFl Fauzan Zidni.
Populernya situs-situs penyedia konten bajakan perlu diwaspadai oleh pengguna internet. Hasil riset Massey University menujukan situs ilegal meraup keuntungan besar lewat pemasangan iklan beresiko tinggi, yaitu 84% dari total iklan. Perinciannya adalah 75% berasal dari iklan judi, 5,696 iklan aplikasi komputer berbahaya, 8,87% iklan aplikasi komputer berbahaya, 8,86% iklan penipuan, dan sisanya iklan pornografi.
Fauzan juga menambahkan selama tiga bulan terakhir, APROPI telah melakukan investigasi ke pusat- pusat perbelanjaan di beberapa kota besar, hasilnya ditemukan bahwa 32 dari 100 mall di Jakarta, 3 dari 10 mall di Bogor, 4 dari 8 mall di Jogja, 4 dari 4 mall di Makasar, 13 dari 14 mall di Surabaya masih menjual DVD bajakan.
" Kami akan menempuh jalur hukum sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 113 dan pasal 114 UUD Hak Cipta. Pasal 114 mengatur sanksi pidana bagi pengelola pusat perbelanjaan yang membiarkan penjualan DVD bajakan.
Jalur hukum juga akan kami tempuh untuk beberapa situs ilegal yang berulang kali mengganti alamat setelah ditutup aksesnya oleh Kemenkominfo " Kata Fauzan
Komentar
Posting Komentar