Seminar Nasional Hukum Perburuhan
Graha William Soeryadjaya- Kampus UKI Cawang. Jumat. ( 07/04/2017 )
Program Magister Ilmu Hukum, Program
Pascasarjana Universitas Kristen indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Republik lndonesia No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dari segi legal menimbulkan problema legal drafting, bila dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No. 13 tahun 2003, maka PP No. 78 Tahun 2015 harus merujuk kepada Pasal yang hendak dijalankan dalam UU No. 13 tahun 2003 tersebut, dan terlebih dahulu melakukan rapat kerja dengan DPR RI komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan. Dilihat dari sudut fungsi, PP No. 78 tahun 2015 itu seharusnya memberikan kepastian Hukum, bukan sebaliknya menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu kehadiran PP No. 78 Tahun 2015 menimbulkan berbagai masalah.
Program Magister Ilmu Hukum (MIH) Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (PPs UKI), (PPs UKI), mencoba membahas permasalahan PP No. 78 Tahun 2015 melalui Seminar Nasional Hukum Perburuhan yang bertajuk “KAJIAN JURIDIS PP No. 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN DAN DAMPAK YANG DITIMBULKANNYA”
Adapun sebagai Keynote Speech, Prof. Muchtar Pakpahan, SH., MA dan Narasumber, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Mahkamah Agung RI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Daulat Sihombing, SH, MH (Mantan Hakim PHI Medan).
Seminar Nasional Hukum Perburuhan ini juga akan dihadiri oleh organisasi/lembaga Serikat Buruh sebagai berikut, KSPSI, KSPI, SARBUMUSI, KASBI, SBSI, GSBI, SPN, dan OPSI.
Kaprodi Magister & Hukum -PPs UKI
Dr. Mompang L.Panggabean, S.H.M.Hum
Ketua Panitia Seminar Nasional Prof. Muchtar Pakpahan, SH., MA
Komentar
Posting Komentar