Wujudkan Energi Berkeadilan BPH Migas Menetapkan Harga Jual Gas



BPH Migas Menetapkan Harga Jual Gas Pada Jaringan Gas untuk Rumah Tangga 1 dan Pelanggan Kecil 1 Lebih Murah daripada Harga Gas LPG 3 Kg di Pasar.

Pemerintah saat ini tengah melakukan upaya percepatan pembangunan infrastruktur Jaringan Gas (Jargas) agar ketersediaan energi dapat diakses oleh masyarakat kecil secara Iangsung sekaligus mendukung program diversifikasi energi dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap import bahan bakar bersubsidi APBN (BBM dan LPG 3 Kg) untuk beralih ke penggunaan gas bumi umuk rumah tangga dan transpotrasi.

Keseriusan Pemerintah ini telah dituangkan dalam sasaran Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) untuk pemenuhan kebutuhan energi final rumah tangga sesuai dengan membangun jaringan gas kota bagi 4.7 juta Sambungan Rumah Tangga (SR) pada tahun 2025. hingga akhir tahun 2018 ini pembangunan Jargas telah mencapai 325.773 SR yang tersebar di 45 wiIayah Kabupaten kota. Berdasarkan Pasal 46 ayat 3 UU Migas 2212001 dan PP 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Pasal 9 eyat (1) huruf d, bahwa BPH Migas untuk pengaturan atas pelaksanaan pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa meliputi menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK) dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dari Badan Usaha serta kemampuan dan daya beli masyarakat.

Penetapan harga jual gas bumi yang diberlakukan pada Jargas melalui pipa yang dibangun dengan pembiayaan APBN maupun investasi dari Badan Usaha sendiri dan dikelola Badan Usaha operator penugasan dari Pemerintah untuk konsumen Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK). yaitu:

1. Rumah Tangga 1 (RT 1) meliputi Rumah Susun, Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana dan sejenisnya;

2. Rumah Tangga 2 (RT 2) meliputi Rumah Menengah ke atas. Rumah Mewah, Apanemen dan sejenisnya;

3. Pelanggan Kecil 1 (PK 1) meliputi RS Pemerintah, Puskesmas. Panti Asuhan, Tempat Ibadah, Lembaga Pendidikan Pemerintah, Lembaga, Keagamaan, Kantor Pemerintah, Lembaga Sosial dan sejenisnya;

4. Pelanggan Kecil 2 (PK 2) meliputi Hotel. Restoran/Rumah Makan, Rumah Sakit, Swasta, Perkantoran Swasta, Lembaga Pendidikan Swasta, Perkantoran/ruko/Rukan/Pasar/Mall/
Swalayan dan kegiatan komersial sejenisnya.

Prosedur penetapan harga Jual gas untuk RT dan PK untuk Jargas melalui mekanisme Rapat Komite, survei daya beli masyarakat. public hearing, dan Sidang. Komite BPH Migas sesuai ketentuan Pemturan BPH Migas No. 22IP/BPH Migalel/ZOH.

Pada 25 Februari 2019 Jakarta, melalui Sidang Komite BPH Migas yang dipimpin Kepala BPH Migas. M. Fanshurullah Asa, telah ditetapkan,Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi untuk 7 Kabupaten kota yaitu :

Kabupaten Penajam Paser Utara. Kalimantan Timur,
Kabupaten Musi Rawas, Sumalera Selatan,
Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,
Kabupaten Serang. Banten.
Kabupaten Aceh Utara, Aceh Kota Lhokseumawe. Aceh dan
Kota Medan. Sumatera Utara.

Dalam penetapan harga jual gas. BPH Migas mewujudkan keseimbangan antara Badan Usaha yang wajar. kemampuan daya beli masyarakat dan usaha kecil dengan harga jual gas yang terjangkau dan kebijakan Pemerintah untuk pengembangan pengelolaan Jargas yang berkesinambungan beenergi dari Konsumsi LPG ke Jargas.

Hasil Sidang Komite BPH Migas:
a) Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi umuk Rumah Tangga 1 (RT 1) paling banyak sebesar Rp4.250/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik) dan untuk Rumah Tangga (RT 2) paling banyak sebesar Rp6.250/M3 (enam ribu dua ratus Iima puluh rupiah per meter kubik.

b) Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi untuk Pelanggan Kecil 1 (PK-1) paling banyak sebesar Rp4.250/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik) dan untuk Pelanggan Kecil 2 (PK 2) paling banyak sebesar Rp 6.250/M3 (enam ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik.

Harga Jual akan ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Penetapan harga jual gas untuk tujuh Kabupaten/Kota pada jaringan gas untuk RT 1 dan PK 1 sebesar Rp4.250/M3 Iebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 3 Kg
(berkisar Rp5.013. dan Rp6.265, 1M3). Sedangkan untuk RT 2 dan PK 2 sebesar Rp6.250. Iebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 12 Kg (berkisar Rp9.085, s.d Rp11.278,-

Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2019. bahwa Penyediaan dan Penindustrian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil bukan hanya dilaksanakan oleh BUMN Migas melalui penugasan Pemerintah tapi dapat juga oleh BUMD. Swasta. dan Koperasi dan diharapkan dapat menstimulus pengembangan Jargas melalui market RT 2 dan PK 2 namun mengutamakan kebutuhan Rumah Tangga seperti dijelaskan pada Pasal 20 Perpres 6 Tahun 2019. Ditegaskan pada Pasal 27, bahwa penetapan harga jual untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil tersebut adalah menjadi kewenangan BPH Migas.

Sesuai Pasal 22 Permen ESDM No. 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas. BPH Migas mendorong peluang bagi Badan Usaha
pemegang Hak Khsusus Wilayah Jaringan Distnbusi (WJD) untuk wajib
menyediakan infrastruktur gas bumi yang berupa jaringan pipa dan/atau station pengisian BBG untuk pengguna Rumah Tangga. Pelanggan Kecil dan/atau transponasi darat dengan mengikuli lelang Wilayah Jaringan Distribusi/Niaga
Tertentu (WJD/WNT) yang akan dilaksanakan oleh BPH Migas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT Bintang Anugerah Kencana Sebagai Distributor Nasional Indonesia Yang Ditunjuk Oleh F-Secure

Grand Lunching Store 'BRATPACK" PIM 2

Meramaikan Perfilman Indonesia MD Pictures Menghadirkan Film Horor " Ruqyah"